Apakah anda pernah mengajukan pinjaman kredit di bank atau di perusahaan pembiayaan kredit? saat ini, sudah begitu lumrah bagi masyarakat di Indonesia untuk mencari bantuan pinjaman kredit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena itulah pengguna fasilitas pinjaman kredit terus meningkat setiap tahunnya, baik itu pengajuan kredit kepemilikan rumah, kredit kepemilikan kendaraan, kredit barang elektronik dan lainnya.
Meskipun proses aplikasinya mudah, nyatanya belum tentu aplikasi pengajuan kredit atau aplikasi pengajuan peminjaman dana anda di setujui oleh pihak kreditur, mengapa demikian ? Simak ulasannya berikut ini.
Ibarat memilih jodoh, pihak kreditur memiliki beberapa kriteria yang harus di penuhi oleh calon debitur diantaranya adalah 1P dan 5C, apa itu 1P dan 5C itu :
Yang pertama adalah Purpose, atau tujuan melakukan peminjaman dana, penting untuk di ketahui tujuan dari penggunaan dana pinjaman, apakah nanti berkait dengan tujuan terorisme atau tindak pencucian uang, atau tindakan yang melanggar hukum, jika ada indikasi bahwa tujuan peminjaman dana ini untuk tujan yang melanggar hukum tentunya pihak kredit tidak akan segan untuk menolak aplikasi pengajuan kredit anda.
Yang kedua adalah Character, Karakter adalah bagaimana perilaku sebagai calon debitur, hal ini sangat penting untuk di ketahui apakah anda termasuk calon debitur yang selalu menunda pembayaran angsuran ataupun tidak, hal ini dapat di ketahui melalui profil SID ( Sistim Informasi Debitur ) anda, informasi ini di kenal sebagai BI Checking.
Dari aspek kolektibilitas, raport anda dapat tergolong: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, macet. Kredit Anda tergolong non-performing loan apabila termasuk kategori “dalam perhatian khusus” atau bahkan lebih buruk.
Meskipun begitu, anda tidak tergolong ke dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia, karena istilah ini hanya digunakan terkait dengan cek dan atau bilyet giro. SID juga akan menyimpan data Anda selama 24 bulan terakhir, berdasarkan laporan dari berbagai bank dan lembaga pemberi pinjaman.
Biasanya, aplikasi pengajuan kredit anda akan ditolak jika nilai dari hasil proses BI Checking tergolong non-performing loan. Kreditur juga akan lebih berhati-hati jika Anda tidak memiliki catatan sebagai peminjam, karena agak sulit bagi mereka untuk memprediksi bagaimana “kelakuan” Anda kelak.
Yang ketiga adalah Capacity, Soal kapasitas ini anda harus dapat memastikan bahwa angsuran kredit bulanan anda dapat anda bayarkan tepat pada waktunya, idealnya sebuah rumah tangga hanya boleh memiliki 35% cicilan kredit dari jumlah total penghasilan bulanan anda, jadi silakan anda hitung nilai total kewajiban membayar cicilan angsuran bulanan anda baik itu cicilan angsuran perumahan, kendaraan, elektronik, dan lainnya agar tidak melebihi 35% dari total penghasilan bulanan anda.
Yang keempat adalah Collateral, Soal Collateral ini adalah semakin tinggi nilai agunan yang dapat anda jaminkan kepada kreditur maka akan semakin tinggi poin penilaian untuk anda. Meskipun demikian saya sangat tidak menyarankan anda untuk menggunakan aset sebagai jaminan yang nilainya melebihi 100% dari nilai pinjaman. Rasanya sungguh konyol jika anda menggadaikan rumah senilai Rp 5 Milyar, hanya untuk mendapatkan pinjaman senilai Rp 100 juta. Apabila jenis pinjaman adalah tanpa agunan atau fasilitas kartu kredit, maka konsekuensinya adalah kreditur akan menerapkan suku bunga yang lebih tinggi sebagai penawar risiko gagal bayar.
Yang kelima adalah Condition, Untuk soal Condition ini ada beberapa kondisi standar yang wajib anda patuhi seperti jumlah minimal plapon pinjaman, angsuran bulanan, tenor maksimal dari nilai pinjaman tersebut, batasan usia minimal dan maksimal calon debitur untuk dapat mengajukan permohonan kredit. Kondisi ini di tetapkan oleh masing-masing kreditur dan soal persyaratannya bisa saja bervariasi satu dengan lainnya.
Yang keenam adalah Capital, Selain soal kemampuan membayar cicilan bulanan kredit, jumlah aset investasi yang telah dimiliki saat ini juga menjadi faktor penentu. Semakin banyak saldo tabungan, deposito, dan aset investasi lainnya akan memperbesar kemungkinan anda untuk mendapatkan fasilitas pinjaman. Itulah sebabnya, ada beberapa bank yang bahkan dapat memberikan pinjaman dengan suku bunga di bawah rata-rata apabila anda memiliki saldo sejumlah tertentu di bank yang sama.
Dengan memahami kriteria penilaian kredit di atas sangatlah penting bagi setiap orang, terutama jika anda telah berencana atau sudah memiliki fasilitas pinjaman. Proses cek dan ricek juga sebaiknya dilakukan agar data menyangkut diri anda sudah akurat dan terbarukan dan dengan mengetahui raport kredit juga sangat penting untuk membangkitkan rasa bijak dalam memanfaatkan kemudahan pemberian kredit. After all, pinjaman merupakan hutang yang harus dibayar lunas dan bukan tambahan penghasilan.
Sumber :
http://personalfinance.kontan.co.id/news/mengintip-rapor-kredit-anda
Meskipun proses aplikasinya mudah, nyatanya belum tentu aplikasi pengajuan kredit atau aplikasi pengajuan peminjaman dana anda di setujui oleh pihak kreditur, mengapa demikian ? Simak ulasannya berikut ini.
Ibarat memilih jodoh, pihak kreditur memiliki beberapa kriteria yang harus di penuhi oleh calon debitur diantaranya adalah 1P dan 5C, apa itu 1P dan 5C itu :
Yang pertama adalah Purpose, atau tujuan melakukan peminjaman dana, penting untuk di ketahui tujuan dari penggunaan dana pinjaman, apakah nanti berkait dengan tujuan terorisme atau tindak pencucian uang, atau tindakan yang melanggar hukum, jika ada indikasi bahwa tujuan peminjaman dana ini untuk tujan yang melanggar hukum tentunya pihak kredit tidak akan segan untuk menolak aplikasi pengajuan kredit anda.
Yang kedua adalah Character, Karakter adalah bagaimana perilaku sebagai calon debitur, hal ini sangat penting untuk di ketahui apakah anda termasuk calon debitur yang selalu menunda pembayaran angsuran ataupun tidak, hal ini dapat di ketahui melalui profil SID ( Sistim Informasi Debitur ) anda, informasi ini di kenal sebagai BI Checking.
Dari aspek kolektibilitas, raport anda dapat tergolong: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, macet. Kredit Anda tergolong non-performing loan apabila termasuk kategori “dalam perhatian khusus” atau bahkan lebih buruk.
Meskipun begitu, anda tidak tergolong ke dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia, karena istilah ini hanya digunakan terkait dengan cek dan atau bilyet giro. SID juga akan menyimpan data Anda selama 24 bulan terakhir, berdasarkan laporan dari berbagai bank dan lembaga pemberi pinjaman.
Biasanya, aplikasi pengajuan kredit anda akan ditolak jika nilai dari hasil proses BI Checking tergolong non-performing loan. Kreditur juga akan lebih berhati-hati jika Anda tidak memiliki catatan sebagai peminjam, karena agak sulit bagi mereka untuk memprediksi bagaimana “kelakuan” Anda kelak.
Yang ketiga adalah Capacity, Soal kapasitas ini anda harus dapat memastikan bahwa angsuran kredit bulanan anda dapat anda bayarkan tepat pada waktunya, idealnya sebuah rumah tangga hanya boleh memiliki 35% cicilan kredit dari jumlah total penghasilan bulanan anda, jadi silakan anda hitung nilai total kewajiban membayar cicilan angsuran bulanan anda baik itu cicilan angsuran perumahan, kendaraan, elektronik, dan lainnya agar tidak melebihi 35% dari total penghasilan bulanan anda.
Yang keempat adalah Collateral, Soal Collateral ini adalah semakin tinggi nilai agunan yang dapat anda jaminkan kepada kreditur maka akan semakin tinggi poin penilaian untuk anda. Meskipun demikian saya sangat tidak menyarankan anda untuk menggunakan aset sebagai jaminan yang nilainya melebihi 100% dari nilai pinjaman. Rasanya sungguh konyol jika anda menggadaikan rumah senilai Rp 5 Milyar, hanya untuk mendapatkan pinjaman senilai Rp 100 juta. Apabila jenis pinjaman adalah tanpa agunan atau fasilitas kartu kredit, maka konsekuensinya adalah kreditur akan menerapkan suku bunga yang lebih tinggi sebagai penawar risiko gagal bayar.
Yang kelima adalah Condition, Untuk soal Condition ini ada beberapa kondisi standar yang wajib anda patuhi seperti jumlah minimal plapon pinjaman, angsuran bulanan, tenor maksimal dari nilai pinjaman tersebut, batasan usia minimal dan maksimal calon debitur untuk dapat mengajukan permohonan kredit. Kondisi ini di tetapkan oleh masing-masing kreditur dan soal persyaratannya bisa saja bervariasi satu dengan lainnya.
Yang keenam adalah Capital, Selain soal kemampuan membayar cicilan bulanan kredit, jumlah aset investasi yang telah dimiliki saat ini juga menjadi faktor penentu. Semakin banyak saldo tabungan, deposito, dan aset investasi lainnya akan memperbesar kemungkinan anda untuk mendapatkan fasilitas pinjaman. Itulah sebabnya, ada beberapa bank yang bahkan dapat memberikan pinjaman dengan suku bunga di bawah rata-rata apabila anda memiliki saldo sejumlah tertentu di bank yang sama.
Dengan memahami kriteria penilaian kredit di atas sangatlah penting bagi setiap orang, terutama jika anda telah berencana atau sudah memiliki fasilitas pinjaman. Proses cek dan ricek juga sebaiknya dilakukan agar data menyangkut diri anda sudah akurat dan terbarukan dan dengan mengetahui raport kredit juga sangat penting untuk membangkitkan rasa bijak dalam memanfaatkan kemudahan pemberian kredit. After all, pinjaman merupakan hutang yang harus dibayar lunas dan bukan tambahan penghasilan.
Sumber :
http://personalfinance.kontan.co.id/news/mengintip-rapor-kredit-anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar yang baik, terimakasih.