Bank Indonesia berencana mengeluarkan peraturan baru tentang LFR (Loan to Funding Ratio), rencananya peraturan LFR yang baru ini akan memasukkan Obligasi Korporasi sebagai perhitungan Loan To Funding Ratio.
Sebelumnya Bank Indonesia pernah memasukkan komponen obligasi yang di terbitkan bank ke dalam komponen Loan To Funding Ratio (LFR).
Nantinya, Bank Indonesia akan menyempurnakan peraturan ini dengan memasukkan komponen obligasi korporasi ke dalam kelompak LFR.
"Kami mengkaji komponen obligasi korporasi masuk kedalam perhitungan LFR," ujar Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior, Selasa (22/8).
Beberapa bankir memproyeksikan dengan penyempurnaan aturan LFR ini bisa sedikit menaikkan rasio LFR perbankan.
"Efeknya LFR menjadi tinggi dan likuiditas lebih ketat, jika bank banyak membeli obligasi korporasi," ujar Jahja Setiaatmaja, Direktur Utama Bank BCA kepada KONTAN, rabu (23/8).
Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC NISP juga mengatakan penyempurnaan aturan tersebut akan menyebabkan kenaikan LFR.
"Secara resiko likuiditas perbankan tidak memiliki dampak yang signifikan," Ujar Parwati Rabu (23/8), menurut Parwati, perubahan aturan LFR ini akan berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda jika di bandngkan dengan regional ASEAN yang perhitungan likuiditasnya sedikit berbeda.
Parwati juga mengingatkan, bahwa rencana penerapan aturan LFR yang baru ini akan berdampak kepada penyaluran kredit bank dengan LFR melebihi 92% serta rasio kecukupan modal (CAR), rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio UMKM belum memenuhi batas. "Bank tersebut harus memilih antara penyaluran kredit atau membeli obligasi korporasi," Ujar Parwati.
Taswin Zakaria, Presiden Direktur Maybank Indonesia mengatakan, dengan rencana perubahan aturan LFR ini di proyeksi tidak akan banyak menyebabkan kenaikan likuiditas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai Juni 2017, LFR perbankan sebesar 89,31% atau sedikit melonggar di bandingkan periode yang sama tahun 2016 yaitu 91,19%
Sumber :
http://keuangan.kontan.co.id/news/aturan-likuiditas-perbankan-akan-dilonggarkan
Sebelumnya Bank Indonesia pernah memasukkan komponen obligasi yang di terbitkan bank ke dalam komponen Loan To Funding Ratio (LFR).
Nantinya, Bank Indonesia akan menyempurnakan peraturan ini dengan memasukkan komponen obligasi korporasi ke dalam kelompak LFR.
"Kami mengkaji komponen obligasi korporasi masuk kedalam perhitungan LFR," ujar Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior, Selasa (22/8).
Beberapa bankir memproyeksikan dengan penyempurnaan aturan LFR ini bisa sedikit menaikkan rasio LFR perbankan.
"Efeknya LFR menjadi tinggi dan likuiditas lebih ketat, jika bank banyak membeli obligasi korporasi," ujar Jahja Setiaatmaja, Direktur Utama Bank BCA kepada KONTAN, rabu (23/8).
Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC NISP juga mengatakan penyempurnaan aturan tersebut akan menyebabkan kenaikan LFR.
"Secara resiko likuiditas perbankan tidak memiliki dampak yang signifikan," Ujar Parwati Rabu (23/8), menurut Parwati, perubahan aturan LFR ini akan berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda jika di bandngkan dengan regional ASEAN yang perhitungan likuiditasnya sedikit berbeda.
Parwati juga mengingatkan, bahwa rencana penerapan aturan LFR yang baru ini akan berdampak kepada penyaluran kredit bank dengan LFR melebihi 92% serta rasio kecukupan modal (CAR), rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio UMKM belum memenuhi batas. "Bank tersebut harus memilih antara penyaluran kredit atau membeli obligasi korporasi," Ujar Parwati.
Taswin Zakaria, Presiden Direktur Maybank Indonesia mengatakan, dengan rencana perubahan aturan LFR ini di proyeksi tidak akan banyak menyebabkan kenaikan likuiditas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai Juni 2017, LFR perbankan sebesar 89,31% atau sedikit melonggar di bandingkan periode yang sama tahun 2016 yaitu 91,19%
Sumber :
http://keuangan.kontan.co.id/news/aturan-likuiditas-perbankan-akan-dilonggarkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar yang baik, terimakasih.