Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 26 Mei 2016

Bank / Lembaga Perbankan

Bank dan Lembaga Perbankan
Bank dan Lembaga Perbankan
Lembaga perbankan sebagai salah satu unsur pengembangan perekonomian dan sebagai suatu aparatur yang berkewajiban turut serta menanggulangi kesulitan di bidang ekonomi dan moneter hendaknya dapat di manfaatkan sebesar-besarnya bagi pelaksanaan kebijakan ekonomi, keuangan, dan pembangunan bangsa serta negara.

Sehubungan dengan hal itu, maka tata perbankan yang berlaku di Indonesia adalah berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang No. 14 tahun 1967 ( Tentang Pokok-Pokok Perbankan ) dan Undang-Undang No. 13 tahun 1968 ( Tentang Bank Sentral ). Kedua undang-undang tersebut merupakan sumber penataan kembali semua landasan kebijakan ekonomi, keuangan dan pembangunan di Indonesia.

Pengaturan tata perbankan di Indonesia di landaskan pada hal-hal sebagai berikut:
a . Tata perbankan harus merupakan suatu kesatuan sistim yang menjamin adanya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh kegiatan perbankan di Indonesia dan mengawasi kebijakan moneter pemerintah di bidang perbankan.
b. Memobilisasi dan Mengembangkan, seluruh potensi nasional yang bergerak di bidang perbankan berdasarkan azaz-azaz demokrasi ekonomi.
c. Membimbing dan Memanfaatkan segala potensi tersebut pada point huruf b bagi kepentingan perbaikan ekonomi rakyat.

Dengan demikian, maka tata perbankan di Indonesia baik mengenai organisasi maupun strukturnya di bentuk sedemikian rupa, sehingga bank Indonesia sebagai Bank Sentral dapat membimbing pelaksanaan kebijakan moneter dan meng koordinir, membina serta mengawasi seluruh kegiatan perbankan. Bank-bank, baik milik negara maupun swasta membantu Bank Sentral dalam melaksanakan tugasnya di bidang moneter.

Tugas pokok dari semua perbankan adalah untuk menghimpun segala dana dari masyarakat guna di arahkan ke bidang-bidang yang dapat memperbaiki taraf hidup rakyat banyak.

Khusus bagi bank-bank milik negara atau pemerintah di tetapkan prioritas yang harus di utamakan dalam pengarahan penggunaan perkreditan agar supaya dengan demikian usaha-usaha ke arah peningkatan produksi dapat di laksanakan termasuk penyediaan kredit untuk melayani kebutuhan masyarakat tani, nelayan, dan industri kecil, industri kerajinan, dimana kredit tersebut di salurkan melalui koperasi-koperasi.

Sistim perbankan di Indonesia terutama dari lembaga perbankan sebagai berikut:
1. Bank Sentral atau Bank Indonesia
2. Bank-Bank Umum atau Commercial Banks, seperti: Bank-bank Umum milik negara atau bank pemerintah, Bank-Bank Umum Swasta Nasional, Bank-Bank Umum Swasta Asing atau Bank-Bank Asing.
3. Bank-Bank Tabungan atau Saving Banks, Bank Tabungan milik negara atau Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Swasta Nasional.
4., Bank-Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan Bank-Bank lainnya yang dapat di persamakan dengan itu.

Sekian artikel mengenai Bank Sentral yang di kutip dari buku "Bank & Wiraswasta" Karya: Sam A Walean, kurang lebihnya mohon maaf, semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dan selamat beraktifitas.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang baik, terimakasih.

Post Top Ad

Halaman