Halaman

Kamis, 26 Mei 2016

Bank Sentral


Bank dan Lembaga Perbankan
Bank Sentral
Bank Sentral atau Bank Indonesia di dirikan berdasarkan Undang – Undang N0. 13 tahun 1968. BANK INDONESIA adalah suatu Lembaga Negara yang bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan kebijakan moneter. Oleh karenanya Bank Indonesia menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok kebijaksanaan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah. 

Sungguhpun demikian kepada Bank Indonesia di berikan beberapa wewenang yang di tujukan pada arah pemeliharaan dan jaminan dari pelaksanaan moneter yang sesuai dengan kebutuhan penjagaan kestabilan nilai mata uang rupiah dan perkembangan produksi serta pembangunan guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Wewenang Bank Sentral tersebut antara lain:
A.    Dibidang anggaran pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ).
Pemberian kredit dalam rekening Koran kepada Pemerintah hanya dilakukan dalam batas-batas anggaran yang telah di setujui oleh DPR dengan jaminan kertas perbendaharaan . Bank Indonesia dapat menolak permintaan kredit dari Pemerintah sebelum anggaran Tambahan di setujui oleh DPR.


B.    Dibidang Perkreditan
Pemberian kredit oleh Bank Indonesia di lakukan dalam rangka program Pemerintah dan dalam batas-batas yang di tetapkan oleh rencana kredit dari tahun yang bersangkutan. Rencana kredit itu di susun oleh Bank Indonesia untuk di ajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter. Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk menetapkan batas-batas kuantitatif dan kualitatif di bidang perkreditan bagi perbankan dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah di tetapkan oleh Pemerintah. 


Sebagai  Bankers Bank, Bank Indonesia dapat memberikan kredit likuiditas kepada Bank – Bank Umum dengan tujuan peningkatan produksi dan lain-lain. Sebagai “Lender of Last Resort”, Bank Indonesia dapat member kredit likuiditas yang di hadapi dalam keadaan darurat.
Dalam rangka menjaga dan memelihara ke stabilan nilai mata uang rupiah terhadap valuta asing maka bank menyusun rencana devisa.


Rencana devisa tersebut di ajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter. Untuk keperluan tersebut Bank Indonesia menetapkan dan memelihara cadangan kewajiban internasional. Apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala turunnya cadangan devisa dan emas milik Negara di bawah cadangan minimum, maka Bank Indonesia wajib mengambil tindakan pengamanan yang di pandang perlu untuk mengembalikan keseimbangan dalam neraca pembayaran tersebut.


C.    Di bidang Pembinaan dan Pengawasan Bank
Bank Indonesia berkewajiban membina dan mengawasi perbankan Indonesia baik dari sudut ekonomi perusahaan terutama dengan jalan pengaturan dan pengawasan terhadap pemberian kredit bank.


Adapun tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Tugas Bank Indonesia tersebut dapat di perinci sebagai berikut:


-. Mengeluarkan uang Kartal.


-. Menjadi Kasir Pemerintah.


-. Memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kecil dan perbankan termasuk pengawasan dan pembinaan perbankan.


-. Mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.


-. Membina perbankan dengan jalan : Memperluas, Memperlancar, dan mengatur lalulintas pembayaran giral, Menyelenggarakan kliring antar Bank, Menetapkan ketentuan umum tentang likuiditas dan solvabilitas bank.


-. Memberikan kredit likuiditas kepada Bank.


-. Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif pemberian kredit oleh perbankan.


-. Mendorong pengarahan dana-dana masyarakat melalui perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.


-. Menetapkan tingkat dan struktur bunga.


-. Menyusun rencana kredit untuk satu jangka waktu tertentu.


-. Membantu Pemerintah dalam penempatan surat-surat hutang Negara atau membeli surat-surat hutang tersebut.


-. Menyusun rencana devisa, menjaga dan memelihara posisi likuiditas dan hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan internasional serta melakukan tindakan-tindakan yang di pandang perlu dalam memelihara perimbangan neraca pembayaran dan cadangan devisa serta emas.



Sekian artikel mengenai Bank Sentral yang di kutip dari buku "Bank & Wiraswasta" Karya: Sam A Walean, kurang lebihnya mohon maaf, semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dan selamat beraktifitas.




Bank / Lembaga Perbankan

Bank dan Lembaga Perbankan
Bank dan Lembaga Perbankan
Lembaga perbankan sebagai salah satu unsur pengembangan perekonomian dan sebagai suatu aparatur yang berkewajiban turut serta menanggulangi kesulitan di bidang ekonomi dan moneter hendaknya dapat di manfaatkan sebesar-besarnya bagi pelaksanaan kebijakan ekonomi, keuangan, dan pembangunan bangsa serta negara.

Sehubungan dengan hal itu, maka tata perbankan yang berlaku di Indonesia adalah berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang No. 14 tahun 1967 ( Tentang Pokok-Pokok Perbankan ) dan Undang-Undang No. 13 tahun 1968 ( Tentang Bank Sentral ). Kedua undang-undang tersebut merupakan sumber penataan kembali semua landasan kebijakan ekonomi, keuangan dan pembangunan di Indonesia.

Pengaturan tata perbankan di Indonesia di landaskan pada hal-hal sebagai berikut:
a . Tata perbankan harus merupakan suatu kesatuan sistim yang menjamin adanya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh kegiatan perbankan di Indonesia dan mengawasi kebijakan moneter pemerintah di bidang perbankan.
b. Memobilisasi dan Mengembangkan, seluruh potensi nasional yang bergerak di bidang perbankan berdasarkan azaz-azaz demokrasi ekonomi.
c. Membimbing dan Memanfaatkan segala potensi tersebut pada point huruf b bagi kepentingan perbaikan ekonomi rakyat.

Dengan demikian, maka tata perbankan di Indonesia baik mengenai organisasi maupun strukturnya di bentuk sedemikian rupa, sehingga bank Indonesia sebagai Bank Sentral dapat membimbing pelaksanaan kebijakan moneter dan meng koordinir, membina serta mengawasi seluruh kegiatan perbankan. Bank-bank, baik milik negara maupun swasta membantu Bank Sentral dalam melaksanakan tugasnya di bidang moneter.

Tugas pokok dari semua perbankan adalah untuk menghimpun segala dana dari masyarakat guna di arahkan ke bidang-bidang yang dapat memperbaiki taraf hidup rakyat banyak.

Khusus bagi bank-bank milik negara atau pemerintah di tetapkan prioritas yang harus di utamakan dalam pengarahan penggunaan perkreditan agar supaya dengan demikian usaha-usaha ke arah peningkatan produksi dapat di laksanakan termasuk penyediaan kredit untuk melayani kebutuhan masyarakat tani, nelayan, dan industri kecil, industri kerajinan, dimana kredit tersebut di salurkan melalui koperasi-koperasi.

Sistim perbankan di Indonesia terutama dari lembaga perbankan sebagai berikut:
1. Bank Sentral atau Bank Indonesia
2. Bank-Bank Umum atau Commercial Banks, seperti: Bank-bank Umum milik negara atau bank pemerintah, Bank-Bank Umum Swasta Nasional, Bank-Bank Umum Swasta Asing atau Bank-Bank Asing.
3. Bank-Bank Tabungan atau Saving Banks, Bank Tabungan milik negara atau Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Swasta Nasional.
4., Bank-Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan Bank-Bank lainnya yang dapat di persamakan dengan itu.

Sekian artikel mengenai Bank Sentral yang di kutip dari buku "Bank & Wiraswasta" Karya: Sam A Walean, kurang lebihnya mohon maaf, semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dan selamat beraktifitas.